Pemisahan Pemilu : Bayang-Bayang Konflik Kepentingan

  • Jul 03, 2025
  • Rahman
  • Politik

Hasbi Ardhani, S.H., M.A (Wakil Ketua Hukum, HAM, dan Advokasi PDPM Lombok Barat)
Oleh :
Hasbi Ardhani, S.H., M.A
(Wakil Ketua Bid. Hukum, HAM, dan Advokasi PDPM Lombok Barat)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah bukan hanya menandai perubahan teknis pemilu, tetapi juga menjadi peristiwa hukum dan politik penting yang membuka ruang perdebatan dalam spektrum teori hukum dan dinamika antar cabang kekuasaan negara.

Dari sudut pandang teori hukum positif, putusan MK merupakan interpretasi konstitusional yang sah dan mengikat (final and binding). Mahkamah sebagai guardian of the constitution memiliki kewenangan menafsirkan Pasal 22E UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu. Tafsir bahwa pemilu nasional dan daerah bisa dipisahkan adalah bentuk living constitution—konstitusi yang dimaknai sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Bila kita menggunakan lensa teori hukum progresif (Satjipto Rahardjo), putusan ini lebih merupakan “terobosan hukum” yang menempatkan keadilan substantif di atas administratif. MK tampak berupaya membebaskan rakyat dan penyelenggara pemilu dari beban teknokratis pemilu serentak yang dalam praktiknya menimbulkan korban dan menurunkan kualitas partisipasi. Hukum, dalam pandangan progresif, tidak boleh sekadar menjadi sistem yang tertutup dan kaku, melainkan alat pembebasan sosial.

Putusan ini menyentuh wilayah politik yang sensitif, dan di sinilah muncul potensi konflik kepentingan antara kekuasaan yudikatif (MK) dan kekuasaan legislatif (DPR). Dalam konteks teori pemisahan kekuasaan (Montesquieu), ketiga cabang kekuasaan negara harus saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances). Namun dalam praktiknya, putusan MK seringkali “mengganggu” kalkulasi politik DPR, terutama ketika menyangkut desain sistem pemilu yang langsung bersinggungan dengan kepentingan politik dan eksistensi anggota legislatif itu sendiri.

DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (law maker) harus menindaklanjuti putusan MK dengan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, apabila terdapat ketidakselarasan kepentingan politik, bukan tidak mungkin putusan ini diabaikan atau ditunda implementasinya. Di sinilah terjadi konflik kepentingan institusional, di mana DPR sebagai bagian dari aktor politik memiliki insentif untuk mempertahankan status quo yang selama ini menguntungkan elite partai politik.

Putusan MK bahkan berpotensi dianggap “intervensi yudisial” dalam urusan yang sangat politis. Namun perlu diingat, dalam konteks judicial review, MK menjalankan fungsi korektif terhadap norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi, bukan mengambil alih kekuasaan legislasi.

Pemisahan pemilu berpeluang memperkuat kualitas deliberatif dalam demokrasi Indonesia. Dengan pemisahan ini, pemilih bisa lebih fokus pada isu nasional dan lokal secara bergiliran, serta mengurangi dominasi politik transaksional yang memanfaatkan efek ekor jas (coattail effect).
Namun secara praktis, tantangan serius menanti: pembengkakan anggaran, meningkatnya frekuensi politik elektoral, serta risiko pengulangan polarisasi sosial dalam dua gelombang politik yang terpisah.

Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, maka akan muncul kekacauan yuridis dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu 2029. Ketidaktaatan ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi rule of law, dan memperkuat anggapan bahwa lembaga legislatif dapat mengabaikan kekuatan hukum putusan yudikatif.

Pemisahan pemilu adalah bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan pembenahan sistem elektoral. Namun sebagaimana diajarkan oleh Hans Kelsen, hukum tidak bisa berdiri tanpa efektivitas. Jika putusan MK tidak diimplementasikan, maka keberlakuan hukumnya hanya bersifat normatif, bukan empiris.
Saatnya negara membuktikan bahwa supremasi konstitusi bukan jargon kosong, dan bahwa kepentingan rakyat harus mengalahkan kepentingan politik jangka pendek. Bila DPR dan Pemerintah abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis hukum, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem demokrasi itu sendiri.